• News

MAKI Minta Jaksa Dalami Dugaan Aliran Korupsi Timah ke Sandra Dewi

Budi Wiryawan | Kamis, 04/04/2024 21:45 WIB
MAKI Minta Jaksa Dalami Dugaan Aliran Korupsi Timah ke Sandra Dewi Sandra Dewi

JAKARTA - Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi timah kepada Sandra Dewi, istri dari tersangka Harvey Moeis.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini Sandra Dewi menerima atau menikmati uang dari suaminya Harvey Moeis. Sehingga Kejagung perlu untuk mendalami sumber uang yang diberikan Harvey ke Sandra Dewi

"Kalau diduga dari HM (Harvey Moeis) memperoleh uang terkait dengan dugaan korupsi pengelolalan timah, otomatis-kan sebagai istri kan mendapatkan uang-uang itu tadi dilacak," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis 4 April 2024.

Boyamin pun menyinggung soal Harvey Moeis yang sempat membelikan Sandra Dewi beberapa unit mobil. Di antarnya, mobil Rolls Royce, Mini Cooper hingga jet pribadi.

Selain itu, Kejagung juga perlu mendalami apakah Sandra Dewi mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan Hervey Moeis atau ikut membantu melakukan pencucian uang.

Namun, Sandra Dewi hanya akan menjadi saksi jika terbukti dirinya sama sekali tidak mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

"Namun ada konsekuensi lain, bahwa uang-uang yang disimpan dan dikelola oleh Sandra Dewi, bisa disita oleh Kejaksaan karena itu memang diduga hasil dari perbutaan korupsi," kata Boyamin.

Dia pun mengapresiasi sikap kooperatif Sandra Dewi yang memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Pemeriksaan Sandra Dewi bisa membantu jaksa dalam menuntaskan penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung membeberkan alasan memeriksa Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening milik suaminya sekaligus tersangka dalam perkara ini, Harvey Moeis yang telah disita penyidik sebelumnya.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Kamis 4 April 2024.

Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan bakal dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

FOLLOW US