Jokowi Naikkan Tukin Jajaran Bawaslu

Budi Wiryawan | Selasa, 13/02/2024 18:35 WIB
Jokowi Naikkan Tukin Jajaran Bawaslu Gedung Bawaslu

JAKARTAB - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kenaikan dilakukan sesuai dengan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang memenuhi kriteria.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam petikan Peraturan Presiden No.18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Surati itu ditandatangani pada Senin (12/2).

"Menimbang bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian kutipan isi perpres itu sebagaimana dikutip Selasa (13/2).

Disebutkan bahwa tunjangan kinerja pegawai pemerintah diberikan setiap bulan. Kenaikan tunjangan kinerja berlaku sejak Perpres itu ditetapkan.

Tunjangan kinerja itu dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu, Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Nomor kelas dan jabatan itu, yakni kelas 17 menjadi Rp29.085.000, kelas 16 menjadi Rp20.695.000, kelas 15 sebesar Rp14.721.000, kelas 14 sebesar Rp 11.670.000, kelas 13 sebesar Rp8.562.000, kelas 12 Rp7.271.000, kelas 11 menjadi Rp5.183.000, kelas 10 sebesar Rp4.551.000, kelas 9 menjadi Rp3.781.000, kelas 8 sebesar Rp3.319.000 hingga kelas 1 sebesar Rp1.968.000.

Presiden sebelumnya memutuskan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/ Polri, serta pensiunan. Rencana kenaikan gaji ASN/TNI/Polri serta pensiunan sempat disampaikan presiden saat membacakan nota keuangan pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), 16 Agustus 2023.

FOLLOW US