Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.
Peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.
Syahrial meminta Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.
Perlu dipertimbangkan sistem e–voting dalam Pilkades.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut dugaan aliran uang suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.