• News

Polisi Bakal Tindak Masyarakat yang Langgar PSBB

| Rabu, 08/04/2020 23:10 WIB
Polisi Bakal Tindak Masyarakat yang Langgar PSBB Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (Indopolitika)

Katakini.com - Aparat gabungan TNI dan Polri akan sering berpatroli, ketika nanti Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Polisi Bakal Tindak Masyarakat yang Langgar PSBBDiketahui, berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) ditetapkan PSBB akan resmi berlaku pada Jumat 10 April 2020 mendatang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyebut Nana melanjutkan, dalam pelaksanaan penerapan PSBB, Polisi kedepankan imbauan dan dialog. Hal ini diharapkan akan memunculkan kesadaran dari masyrakat dalam menghadapi pandemi ini.

"Ini yang terus kita sampaikan pada masyarakat. Yang penting ke depan akan kita lakukan secara masif nanti ada SOP-nya, selain imbauan juga kita lakukan pemasangan spanduk untuk menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan. Dan upaya lain dengan patroli dialogis," ujar Irjen Nana, Rabu (8/4/2020).

Akan tetapi, jika selama penerapan PSBB masih ada masyarakat yang melanggar PSBB, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum.

"Namun imbauan tidak ikuti maka akan dikenakan UU Nomor 4 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 2018 tentang karantina kesehatan, dan pasal KUHPnya Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP," ucapnya.

FOLLOW US