• News

Anggaran Penanganan Virus Corona Bakal Diawasi KPK

| Rabu, 08/04/2020 03:05 WIB
Anggaran Penanganan Virus Corona Bakal Diawasi KPK Gedung KPK

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan bakal awasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona atau Covid-19.

KPK tak segan menjerat pihak manapun, termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan pengelolaan anggaran tersebut. Tak tanggung-tanggung, terdapat ancaman hukuman mati bagi koruptor terkait bencana yang diatur dalam UU Tipikor.

Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19. KPK terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyimpangan, bahkan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.

"KPK berperan dalam pengawasan di samping akan terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, Selasa (7/4/2020).

Ipi menyatakan, KPK telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Covid-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik value for money.

“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” katanya.

FOLLOW US