• News

Ini Poin Penting Pernyataan Sri Mulyani Soal THR dan Gaji Ke-13 PNS

Rizki Ramadhani | Selasa, 07/04/2020 08:33 WIB
Ini Poin Penting Pernyataan Sri  Mulyani Soal THR dan Gaji Ke-13 PNS Ilustrasi PNS

Katakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji kembali pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Berikut empat poin penting pernyataan Sri Mulyani.

Pertama, pengkajian soal perlu tidaknya pembayaran THR dan gaji-13 PNS tahun ini berdasar permintaan Presiden Jokowi.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Kedua, Sri Mulyani berpendapat memang hal tersebut perlu dikaji. Alasannya penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2 triliun.

Penerimaan negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Ketiga, pengeluaran diperkirakan akan masih terjadi dalam rangka penanganan wabah corona.

“Bapak Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, belanja negara meningkat hingga Rp2.613,8 dari sebelumnya Rp2.504,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka meningkatkan kesiapan pada sektor kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Keempat, Sri Mulyani menyatakan dengan perkiraan belanja negara yang melebihi postur APBN 2020 maka untuk defisit diproyeksikan sebesar 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau meningkat dari Rp307 triliun menjadi Rp853 triliun pada tahun ini.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah berupaya menghemat belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta seluruh K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran.

FOLLOW US