• News

Di Lapas, Napi Koruptor Sudah Bisa `Physical Distancing`

Budi Wiryawan | Minggu, 05/04/2020 01:02 WIB
Di Lapas, Napi Koruptor Sudah Bisa `Physical Distancing` Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan

Katakini.com - Narapidana koruptor tidak perlu dibebaskan menyusul masifnya pandemi virus corona (covid-19). Sebab, lingkungan lembaga pemasyaratakan (Lapas) kasus korupsi memungkinkan bagi mereka melakukan hal tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pandangannya menanggapi polemik kekhawatiran banyak kalangan tentang pembebasan napi koruptor di tengan pandemi corona.

"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," kata Mahfud melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020) malam.

Mahfud menyampaikan setidaknya dua alasan pemerintah tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP tersebut, disebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

Seiring dengan pandemik Corona di Indonesia, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum, tetapi tidak untuk kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

"Alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua, tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berjubel) juga sih, tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

"Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ucap Mahfud menegaskan.

FOLLOW US