• News

Tito Beri Waktu Tujuh Hari Kepala Daerah Ubah Fokus APBD

Rizki Ramadhani | Sabtu, 04/04/2020 09:40 WIB
Tito Beri Waktu Tujuh Hari  Kepala Daerah Ubah Fokus APBD Mendagri Tito Karnavian

Katakini.com - Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah (gubernur dan wali kota/bupati) untuk mengubah fokus APBD ke pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Perintah tersebut harus sudah tuntas dilaksanakan dalam tujuh hari.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyatakan, Kemendagri sudah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah pada tanggal 14 Maret 2020. Selain itu juga terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/ Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan/atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 14 Maret 2020.

Selanjutnya ada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Namun berdasarkan data yang masuk, belum ada laporan atau belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Guna mendorong refocusing dan realokasi anggaran tersebut, Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Banyak daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi, oleh karena itu Mendagri instruksikan selambat-lambatnya 7 hari ke depan setelah instruksi ini diterbitkan diminta seluruh daerah segera melakukan recofusing dan realokasi sehingga kita pastikan daerah responsif terhadap masalah penanganan Covid-19 ini,” paparnya.

Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.

“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah maka besar kemungkinan, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD. Selain itu secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) akan melaksanakan pemeriksaan, dan termasuk Itjen Kemendagri memastikan Pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19 ” tegasnya.

FOLLOW US