• News

Begini Cara KPK Cegah Korupsi di Gugus Tugas Covid-19

Rizki Ramadhani | Jum'at, 03/04/2020 09:04 WIB
 Begini Cara KPK Cegah Korupsi di Gugus Tugas Covid-19 Ketua KPK Frili Bahuri

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Terkait hal itu, lembaga anti rasuah tersebut menempatkan anggotanya di Gugus Tugas COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan COVID-19 tersebut.

"KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan COVID-19, di antaranya telah menugaskan Deputi Pencegahan (Pahala Nainggolan) untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan COVID-19 BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Menyikapi situasi saat ini, lanjut dia, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan COVID-19. KPK, kata dia, terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan pengawasan dengan pihak terkait.

"Prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transpraran, dan akuntabel. Khusus pengadaan barang/jasa kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ungkap Firli.

Ia mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggung jawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kata dia, KPK juga telah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota.

SE pengadaan barang/jasa dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis (2/4), setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh lima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada para pihak yang terkait.

FOLLOW US