• Bisnis

Istana: "Tidak Semua UMKM Dapat Penangguhan Kredit"

Budi Wiryawan | Minggu, 29/03/2020 23:37 WIB
Istana: "Tidak Semua UMKM Dapat Penangguhan Kredit" Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman

Katakini.com - Kebijakan penangguhan kredit dan penurunan bunga di tengah pandemi corona (covid-19) tidak berlaku untuk seluruh UMKM, yang memiliki nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh UMKM.

"Saat ini tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku (UMKM), bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini. Tidak semua," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangannya Minggu (29/3/2020).

Fadjroel menyadari Presiden Joko Widodo mengarahkan sistem respons covid-19, dimana  salah satunya adalah daya tahan sosial ekonomi. Oleh karenanya keluar kebijakan pemerintah tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid-19.

Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini.

POJK ini merupakan bagian dari stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi COVID-19 terhadap ekonomi nasional.

Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah bank, bank perkreditan rakyat, dan bank perkreditan rakyat syariah.

"Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan," kata dia.

Komisaris Utama Adhi Karya ini menambahkan, penundaan pembayaran kredit dan penurunan bunga juga memiliki syarat. Yang utama adalah individu yang telah positif covid-19, baik dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang telah isolasi di rumah sakit dan Orang Dalam Pantauan (ODP) yang melakukan isolasi mandiri.


Keywords :

FOLLOW US