• Bisnis

Tekan Corona, 1.512 Perusahaan Lakukan WFH

Rizki Ramadhani | Senin, 23/03/2020 13:26 WIB
 Tekan Corona, 1.512 Perusahaan Lakukan WFH Ilustrasi kompleks perkantoran di Jakarta

Jakarta, Katakini.com - Sebanyak 1.512 perusahaan di wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota Negara.

“Sudah ada 1.512 perusahaan dengan total 517.743 tenaga kerja sudah mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah. Terima kasih, teman-teman,” tulis Pemprov DKI dalam laman media sosial resminya, seperti dikutip di Jakarta, Senin (23/3/2020.

Dalam unggahannya, Pemprov DKI juga menyertakan tautan yang berisi nama-nama perusahaan tersebut yaitu di bit.ly/DataWFHDKI. Pemprov DKI sekaligus meminta semakin banyak pihak yang terlibat dan bersolidaritas dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan perintah melalui Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 agar kegiatan perkantoran di DKI Jakarta dihentikan sementara.diri

Dalam surat tersebut, semua perusahaan di Jakarta diimbau untuk menghentikan sementara semua kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan dari rumah.

Bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total kegiatan, Pemprov meminta untuk mengurangi kegiatan sampai batas minimal terkait jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional.

Selain itu, Pemprov menginstruksikan perusahaan untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia pada 17 Maret 2020.

FOLLOW US