• News

Lapor Presiden! Surat Walhi Soal Petani Tewas oleh "Preman" Arta Prigel

Ananda Nurrahman | Minggu, 22/03/2020 09:12 WIB
Lapor Presiden! Surat Walhi Soal Petani Tewas oleh "Preman" Arta Prigel

SURAT TERBUKA

Usut Tuntas Bentuk Kekerasan yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Artha Prigel dan Aparat Kepolisian di Kab. Lahat
Kec. Pulau Pinang Desa Pagar Batu

Kepada YTH,

1.    Presiden Republik Indonesia

2.    Kepala Kepolisian Republik Indonesia

3.    Komnas HAM

4.    Komisi Kepolisian Nasional

5.    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

6.    Gubernur Sumatera Selatan

7.    DPR Republik Indonesia

8.    DPRD Sumatera Selatan

9.    Kapolda Sumatera Selatan

10.    Bupati Lahat

11.    Kapolres Lahat

Tanggal 21/03/20. Kembali terjadi tindakan kekerasan terhadap para petani dengan senjata tajam, yang mengakibatkan 4 Petani menjadi korban, dua meninggal dunia dan 2 mengalami luka bacok oleh aparat keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Artha Prigel.

Ada sekitar 70 orang, 5 diantaranya memakai senjata laras panjang, preman dan security perusahaan. Meskipun aparat kepolisian juga hadir di tempat kejadian, hanya menjadi pelindung bagi pihak perusahaan.

Tragedi ini terjadi ketika para petani sedang mempertahankan dan melakukan penolakan di lahan kelola petani yang tumpang tindih dengan izin Perusahaan di desa Pagar Batu kec, Pulau Pisang Kab. Lahat. Sumsel.

Melihat perkembangan yang sangat memprihatinkan dalam sengketa agraria terkhususnya di Sumatera Selatan, yang mana jumlah konflik agraria ini semakin meningkat yang selalu diiringi tindakan kekerasan terhadap kaum rentan yakni petani dan masyarakat sipil sampai nyawa menjadi taruhan atas kekerasan yang dilakukan pihak perusahaan.

Ironi, konflik ini makin menjadi-jadi di tengah merebaknya wabah Covid-19.

Maka unsur masyarakat sipil yang peduli pada nasib petani mengetuk keras tindakan perkebunan kelapa sawit PT Arta Prigel yang menggunakan kekerasan dan Aparat Kepolisian yang tidak melindungi masyarakat justru aparat kepolisian berpihak pada perusahaan. Untuk itu kami menuntut:

1. Meminta Negara untuk menjamin perlindungan, keselamatan, dan kepastian hak-hak masyarakat korban konflik sumber daya alam.

2. Presiden Jokowi untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bersentuhan langsung dengan petani rentan, maupun yang berpotensi berkonflik dengan masyarakat.

3. KAPOLRI segara usut tuntas terhadap pelaku kekerasan dan pembunuhan 2 petani desa Pagar batu yang dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan dan perusahaan harus bertanggungjawab penuh atas kejadian ini.

4.Mendesak Polda Sumatera Selatan untuk mencopot Kapolres Lahat karena lalai menjaga stabilitas dan menjamin kepastian hak-hak warga negara dalam konflik sumber daya alam.

5. KOMNASHAM, Kompolnas, dan LPSK untuk segera melakukan investigasi dalam waktu yang singkat untuk mengeluarkan rekomendasi hasil investigasinya.

6. DPR-RI, DPRD Sumatera Selatan untuk segara mendesak pemerintahan daerah terkhususnya Pemda Lahat untuk segara melaksanakan Reforma Agraria yang dibutuhkan rakyat;

7.Mendesak Bupati Kabupaten Lahat untuk segera menyelesaikan konflik lahan yang telah memakan korban dan Bupati Lahat membuat rekomendasi untuk mencabut izin HGU PT. Arta Prigel.

8. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Arta Prigel agar menghentikan aktivitas di lahan sengketa dengan warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat sampai adanya ketetapan kepastian hukum.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Selatan

- WALHI Sumatera Selatan

- KPA Wilayah Sumatera Selatan

- LBH Palembang

FOLLOW US