• Kesra

Wamendes Bahas Alih Fungsi Hutan Sosial Menjadi Kawasan Transmigrasi

Budi Wiryawan | Senin, 24/02/2020 20:46 WIB
  Wamendes Bahas Alih Fungsi Hutan  Sosial Menjadi Kawasan Transmigrasi Wamendes PDTT Budi Arie bersama jajaran Kementerian ATR/BPN


Jakarta, Katakini.com - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi membahas alih fungsi kawasan hutan dan perhutanan sosial menjadi kawasan transmigrasi. Pembahasan ini melibatkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra.

Pembahasan tersebut dilaksanakan di ruang kerj Budi, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Senin (24/02/2020). Dalam pertemuan tertutup itu, Budi meminta Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) M Nurdin dan Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) Hari Pramudiono memaparkan persoalan yang sedang dihadapi untuk dicarikan solusinya bersama Kementerian ATR/BPN.

"Jadi ini berangkatnya dari permasalahan, dari teman-teman Dirjen PKTrans dan PKP2 Trans silahkan menyampaikan permasalahannya dulu," kata Budi.

Dirjen PKTrans Kemendes PDTT, M. Nurdin menyampaikan progres penerbitan SHM Transmigrasi, dari total beban SHM sebanyak 341.552 bidang terdapat 256.089 bidang SHM Transmigrasi yang telah diusulkan ke Kantor Pertanahan. Sebanyak 143.713 bidang telah terbit pada tahun 2015 hingga 2019.

"Terdapat carry over lokasi transmigrasi yang sudah diusulkan oleh Dinas Ketransmigrasian ke Kantor Pertanahan yang belum terbit sebanyak 107.499 bidang," kata Nurdin.

Proses penerbitan SHM Transmigrasi tersebut mengalami masalah, total sebanyak 278 kasus dan 32 kasus sudah difasilitasi tahun 2019, sementara 7 kasus diantaranya dinyatakan rampung. Dengan demikian masih ada sekitar 246 kasus yang belum sempat difasilitasi yang tersebar di 80 lokasi yaitu di 21 Provinsi, 56 Kabupaten/Kota, atau seluas 28.602,64 HA.

"Masalahnya bermacam-macam, mulai dari tidak ada lahan, masuk kawasan hutan, dan rata-rata tumpang tindih dengan HGU perusahaan," pungkas Nurdin.

Beberapa hal terkait pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial tersebut disepakati akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat. Nantinya, pertemuan tersebut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

FOLLOW US