• News

Bamsoet Anggap Penghentian 36 Perkara Oleh KPK Sudah Tepat

Rizki Ramadhani | Minggu, 23/02/2020 08:56 WIB
 Bamsoet Anggap Penghentian 36  Perkara Oleh KPK Sudah Tepat Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)


Jakarta, Katakini.com  - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara sudah tepat. Tindakan ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang tidak memenuhi aspek.

"Memang ada beberapa kasus yang memang tidak memenuhi secara hukum. Daripada itu tidak menimbulkan kepastian hukum maka harus diputuskan lanjut atau tidak lanjut," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Sabtu (22/02/2020).

"Saya kira langkah yang dilakukan KPK sudah tepat, menegaskan apakah suatu kasus berlanjut atau tidak,"

Namun Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menolak berkomentar lebih jauh seputar langkah lembaga yang dipimpin Firli Bahuri sejak 20 Desember 2019 itu.

Ia menyatakan tidak bisa memberikan imbauan yang bersifat mengintervensi langkah atau kerja yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

"Adalah kewenangan KPK untuk melakukan penegakan hukum dan kita juga tidak bisa melakukan imbauan yang sifatnya intervensi," ucap Bamsoet.

"Kita serahkan semuanya kepada kajian yang dilakukan KPK."

Sebelumnya, KPK menyatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan sudah sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 44 Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan".

Sementara di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 44 tidak mengalami perubahan, baik penghapusan, penambahan maupun pengurangan.

"Jadi, aturannya jelas. KPK boleh menghentikan penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jum`at (21/2).

Keywords :

FOLLOW US