• Bisnis

Apindo Minta Omnibus Law Anulir Kewenangan KPPU Sebagai Hakim

Rizki Ramadhani | Sabtu, 22/02/2020 17:18 WIB
  Apindo Minta Omnibus Law Anulir Kewenangan KPPU Sebagai Hakim Gedung KPPU

Jakarta, Katakini.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempersoalkan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai hakim. Asosiasi pun meminta Omnibus Law RUU Cipta Kerja menganulir kewenangan itu.

Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono  mengatakan, seharusnya KPPU hanya memiliki kewenangan sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut.

“Sebenarnya muatan penting yang seharusnya dapat diluruskan adalah kewenangan KPPU yang terintegrasi antara sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut sekaligus hakim. Kewenangan ini yang selalu menjadi perdebatan selama ini,” kata Iwantono di Jakarta, Sabtu (22/02/2020).

Ia mengatakan dengan kewenangan KPPU saat ini, banyak pihak yang menjadi terlapor di KPPU merasa tidak diperlakukan secara adil.

“Kami mengusulkan KPPU punya fungsi sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut. Sedangkan fungsi sebagai hakim harus dipisahkan dan berada di dalam sistem peradilan biasa atau adanya hakim khusus misalnya di pengadilan niaga,” katanya.

Iwantono mengatakan, pengadilan khusus persaingan usaha diperlukan, sebab substansi hukum persaingan usaha sangat pelik, rumit dan memerlukan keahlian khusus di bidang bisnis, ekonomi, dan hukum.

Di samping itu, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, KPPU adalah lembaga administratif independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, yang melakukan penegakan hukum dalam wilayah hukum administrasi.

“Dengan demikian, sekiranya KPPU tetap punya kewenangan membuat putusan, maka putusan KPPU bersifat penuntutan,” katanya.

Iwantono juga meluruskan mengenai kekhawatiran penghapusan pasal substantif mengenai pidana monopoli dagang di dalam omnibus law.

“Pemahaman ini tidak benar, menurut draf omnibus law tidak menghapus substansi tersebut dan tetap berlaku,” katanya.

Demikian juga denda pidana juga tidak dihapus.

“Yang ditiadakan adalah pidana tambahan Pasal 49 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana menurut saya pasal ini juga sebenarnya tidak terlalu penting karena dalam praktiknya jarang diterapkan,” katanya.

FOLLOW US