• Bisnis

RUU Ciptaker Masih Dibahas, PHK Indosat Mengacu UU No13/2003

Rizki Ramadhani | Selasa, 18/02/2020 10:11 WIB
 RUU Ciptaker Masih Dibahas, PHK Indosat Mengacu UU No13/2003 Indosat Ooredoo

Jakarta, Katakini.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, payung hukum terkait rencana PHK 677 karyawan PT Indosat Ooredoo Tbk mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab,regulasi yang baru, yakni RUU Cipta Kerja (Ciptaker) masih dalam pembahasan.

"Tentu PHK itu masih mengikuti UU Ketenagakerjaan karena untuk RUU Cipta Kerja kan baru dalam proses pembahasan," kata Ida di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/02/2020).

Meski demikian, Ida berharap manajemen Indosat mempertimbangkan kembali rencana PHK tersebut.Apalagi, saat ini aturan baru mengenai ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan.

"Ya kami berharap proses PHK kan ada tahapan. Kami harap teman-teman masih pertimbangkan agar mereka tidak ter-PHK," ujar Ida.

Pemerintah, lanjut Ida, berupaya memperbaiki sejumlah aturan tentang ketenagakerjaan melalui RUU Ciptaker.

Nantinya, beleid itu tak hanya mengatur para pekerja melainkan juga upaya membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran per Agustus 2019 mencapai 7,05 juta.

"Kami tak hanya beri perlindungan ke mereka yang sudah kerja namun juga kesempatan kerja bagi pengangguran yang 7 juta itu. Mereka butuh kesempatan juga untuk diterima di pasar kerja," ucap Ida.

FOLLOW US