• News

Mantan Menpora Didakwa dan Sesiap "Bernyanyi"

Ananda Nurrahman | Jum'at, 14/02/2020 17:47 WIB
Mantan Menpora Didakwa dan Sesiap "Bernyanyi" Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi

Jakarta, katakini.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengenakan kopiah hitam dengan batik dominasi merah, mendengarkan dakwaan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/02). Jaksa mendakwa Imam dengan suap lebih dari Rp10 miliar.

"Telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," kata Jaksa.  Dia tidak sendiri, kasus ini dilakukan politikus PKB bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang disidang secara terpisah.

Jaksa membacakan, uang suap itu diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

"Terdakwa bersama Miftahul Ulum mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018," kata jaksa.

Usai persidangan, Imam Nahrawi terlihat lesu. dan mengklaim ada dakwaan tidak benar yang ditudingkan kepadanya."Banyak narasi fiktif di sini," ujarnya.

Imam sempat terdiam. Tak lama kemudian, dia menyiratkan kepada pihak dalam perkara suap Kemenpora ini. "Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap," kata Imam.

Ketika ditanya siapa saja yang menerima dana itu, Imam tak menjawab dan hanya mengangguk. "Silakan diikuti terus. Thank semuanya, ya. Assalamualaikum," sambung Imam.

FOLLOW US