• Kabar Desa

Dana Desa Wajib Digunakan untuk Program Padat Karya

| Jum'at, 14/02/2020 13:15 WIB
Dana Desa Wajib Digunakan untuk Program Padat Karya Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar melakukan video teleconference ke beberapa pemda guna memonitoring pencairan dana desa, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (29/01/2020)

Kediri, Katakini.com - Dana desa tahap I tahun 2020 dicairkan sebesar 40 persen, berbeda dari penyaluran dana desa tahap I tahun lalu yang dicairkan sebesar 20 persen. Penyaluran dana desa tahap I ini telah dilakukan sejak bulan Januari.

Hal tersebut dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar usai menghadiri pembukaan Bahtsul Masa-il Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) XXXVI se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri Jawa Timur, Rabu (12/2).

"Yang cair tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran dana desa," ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Total dana desa tahun 2020 sendiri sebesar Rp72 Triliun. Sama seperti tahun sebelumnya, pola penyaluran dana desa dilakukan melalui tiga tahap, namun memiliki perbedaan persentase jumlah penyaluran pada setiap tahapannya.

Tahun sebelumnya, penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen; tahap II sebesar 40 persen; dan tahap III sebesar 40 persen.

Tahun ini, penyaluran dana desa tahap I sebesar 40 persen; tahap II sebesar 40 persen; dan tahap III sebesar 20 persen.

"Dana desa digunakan untuk padat karya sehingga melibatkan masyarakat miskin, dan tidak boleh dipihak ketigakan. Itu yang utama," ujar Gus Menteri.

Ia mengatakan, pemerintah tengah memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi transformasi ekonomi perdesaan. Ia berharap, pengelolaan segala produksi di desa dapat dikelola dari hulu hingga hilir.

"Nah kalau padat karya dan transformasi ekonomi ini bisa digenjot, maka geliat ekonomi di awal tahun ini bisa tertangani dengan baik," ujar Gus Menteri.

FOLLOW US