• News

Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor Berlaku Bulan Depan

| Kamis, 23/01/2020 20:03 WIB
Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor Berlaku Bulan Depan Tilang Eelektronik akan berlaku untuk pengendara motor.

Jakarta, Katakini.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor siap diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada awal Februari 2020.

“Pada Februari ini kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, Kamis (23/01/2020)..

“Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan,” sambungnya. 

Kemudian sekitar, 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor. Untuk diketahui, sistem tilang elektronik sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.

Terdapat tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor, yaitu, pertama pelanggaran rambu lalu lintas; kedua pelanggaran marka jalan; ketiga penggunaan helm.

Sistem Penilangan dan Pembayaran Denda

Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.                                            Kedua, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.                                                       Ketiga, petugas siap memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

Keempat, apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Kelima, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Keenam, pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
Ketujuh, klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Kedelapan, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Kesembilan, sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru merupakan bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Kesepuluh, pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Untuk diketahui, kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali usai pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

FOLLOW US