• News

KPK: Harun Masiku Buron

Budi Wiryawan | Selasa, 21/01/2020 08:02 WIB
KPK: Harun Masiku Buron Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Katakini.com - Kader PDI Perjuangan Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai burononan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proses PAW Anggota DPR, Harun Masiku belum juga menyerahkan diri.

Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).

"(Harun DPO), Sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Senin (20/1/2020) malam.

Dikatakan Firli, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memburu Harun. Selain itu, Firli mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK.

"Kita sudah menerbitkan perintah penangkapan dan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut. Sudah kita layangkan dan sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan. Tolong kepada masyrakat yang mengetahui keberadaan tersangka," kata Firli.

Firli memastikan tim penyidik bakal menelusuri setiap informasi berkaitan dengan keberadaan Harun. Termasuk informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dan sempat terlihat di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross check atas kebenaran seluruh informasi. Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini harus bebas dari korupsi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Firli kembali mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Harun harus bertanggung jawab atas suap yang diduga diberikannya kepada Wahyu untuk memuluskan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR.

"Saya imbau kepada tersangka saudara HM (Harun Masiku) memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.

FOLLOW US