• News

AS Kembali Sanksi Jenderal Iran

Budi Wiryawan | Sabtu, 18/01/2020 10:18 WIB
AS Kembali Sanksi Jenderal Iran Bendera Amerika Serikat (AS) dirusak (Foto: AFP)

Jakarta, Katakini.com - Departemen Luar Negeri AS memberlakukan sanksi pada Jumat pada seorang jenderal Korps Pengawal Revolusi Iran, Hassan Shavapor setelah tindakan keras Iran terhadap para pengunjuk rasa.

Amerika Serikat mendaftarkan IRGC Brig. Jenderal Hassan Shavapor di bawah Bagian 7031c, sanksi visa, "kata Brian Hook, Perwakilan Khusus AS untuk Iran.

“Jenderal Shavapor melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia terhadap pengunjuk rasa di konferensi pers. Dia dalang pembantaian 148 warga Iran yang tak berdaya di wilayah Mashar November lalu," tambahnya.

Hook menambahkan bahwa penunjukan itu adalah hasil dari tip fotografi dan video yang dikirimkan ke departemen oleh Iran.

Departemen tersebut telah menerima lebih dari 88.000 kiat semacam itu sejak meminta warga Iran untuk melaporkan bukti penindasan dan pelanggaran HAM berat, kata Hook.

Iran telah membantah tuduhan penindasan yang meluas dari AS tetapi mengakui bahwa mereka menghadapi separatis di Mahshahr yang dikatakannya bersenjata.

Pernyataan pers Hook muncul setelah pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei membuat komentar tentang hari ketika Teheran menghantam pangkalan-pangkalan AS di Irak dengan rudal dalam menanggapi pembunuhan komandan militer top negara itu Qassem Soleimani, menyebutnya "hari Tuhan."

Dia juga mengatakan bahwa pembunuhan Soleimani adalah "aib" bagi pemerintah Amerika dan serangan itu menunjukkan "sifat teroris" Washington.

Sebagai tanggapan, Hook mengatakan: "Semakin Iran mengancam dunia, semakin terisolasi dunia itu."

Hook juga mengatakan bahwa sanksi AS berhasil, mengutip Presiden Iran Hassan Rouhani mengakui kerugian finansial akibat sanksi dan menunjuk ke arah "krisis perbankan besar" Iran.

Dia menambahkan: "Kami telah berhasil membuat rezim Iran dan siapa pun yang membantunya membayar mahal."

Juga pada hari Jumat, Hook memuji Inggris dan keputusannya untuk mengklasifikasikan gerakan Hizbullah Libanon sebagai kelompok teroris.

FOLLOW US