• Bisnis

Subsidi Gas 3 Kg Dicabut, Teten Sebarkan Voucher untuk UKM

Rizki Ramadhani | Jum'at, 17/01/2020 19:17 WIB
Subsidi Gas 3 Kg Dicabut, Teten Sebarkan Voucher untuk UKM Menkop dan UKM Teten Masduki


Jakarta, Katakini.com - Pencabutan subsidi gas 3 Kg diperkirakan tidak akan mengganggu usaha sektor mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyebar voucher kepada mereka.

“Kalau subsidi gas dicabut, harga naik akan ada voucher yang diberikan kepada yang berhak menerima subsidi,” kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat (17/01/2020).

Ia mengatakan, rencana untuk penyaluran subsidi bagi gas LPG 3 kg dengan skema tertutup justru dianggapnya sebagai upaya agar subsidi bisa tepat sasaran.

Selama ini Teten melihat subsidi yang diberikan melalui gas LPG 3 kg cenderung tidak tepat sasaran.

“Itu saya kira triliunan rupiah disubsidikan untuk gas, tapi banyak penyimpangan misalnya banyak orang yang mampu. Orang kaya justru menggunakan gas melon. Saya tahu rencana itu dikaitkan supaya subsidi tepat sasaran kepada si miskin yang butuh subsidi,” katanya.

Menurut dia, hal yang perlu dipikirkan adalah saat harga gas naik setelah subsidi dicabut, maka harus ada dampak yang diperhitungkan terhadap UMKM.

”Kita akan usahakan voucher-voucher itu bagi UMKM yang memang perlu terutama di sektor mikro. Kebanyakan usahanya di sektor makanan dan minuman yang banyak menggunakan gas dan memang di sektor mikro. Kita akan coba dampingi supaya mereka bisa mendapatkan voucher sehingga kegiatan usahanya tidak terganggu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan mengkaji lebih dalam termasuk kriteria bagi penerima voucher seperti halnya subsidi untuk listrik.

“Yang penting datanya ‘by name by address’ kita punya, pelaku usaha mikro yang berhak mendapat voucher gas,” katanya.

FOLLOW US