• Gaya Hidup

Perkuat KPK, DPR Segera Revisi UU dan Tetapkan Capim KPK

| Sabtu, 07/09/2019 18:53 WIB
Perkuat KPK, DPR Segera Revisi UU dan Tetapkan Capim KPK Masyarakat Penegak Demokrasi dukung Revisi UU KPK

Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai justru memperkuat lembaga adhoc tersebut.

Untuk itu, Masyarakat Penegak Demokrasi mendesak agar DPR segera merevisi UU tersebut. Hal itu mengingat kinerja KPK selama ini terkesan superpower dan merasa di atas penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPk, tapi justru memperkuat KPk itu sendiri. DPR harus segera merivisi UU KPK," kata koordinastor aksi, Sahrul MS, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/9).

Dalam kesempatan itu, Sahrul mengkritisi aksi yang dilakukan pegawai hingga pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jumat (6/9). Menurutnya, aksi tersebut membuktikan kepada publik bahwa ada upaya mendelegitimasi kinerja Pansel KPK.

Seharusnya, kata Sahrul, pimpinan KPK memberikan masukan-masukan untuk mendukung Pansel bekerja semaksimal mungkin.

"Apa yang dilakukan pihak KPK kemarin adalah suatu yang berlebihan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pegawai KPK," tegasnya.

Sebab, lanjut Sahrul, Pansel telah bekerja secara profesional dan transparan dalam melakukan proses seleksi tehadap Capim KPK.

"Kami mengapresiasi dan mendukung hasil kerja Pansel KPK, untuk itu mendesak DPR segera melakukan pemilihan terhadap 10 nama yang sudah disodorkan oleh Pansel KPK," tegasnya.

FOLLOW US