• Gaya Hidup

Penyelundup HP Ilegal Rugikan Negara Triliunan Rupiah

| Kamis, 29/08/2019 14:31 WIB
Penyelundup HP Ilegal Rugikan Negara Triliunan Rupiah Kapolda Metro Jaya saat berikan keterangan pers terkait penyelundupan HP. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta - Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Penyelundupan Perdagangan Handphone. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan Tim Krimsus Polda Metro Jaya mengamankan barang dari pelaku sebanyak 5.572 unit handphone dengan beberapa merk berbeda.

"Beberapa waktu kita juga menindak barang yang datang dari luar yaitu berupa hp. Di depan ini ada sebanyak 5.500 sekian hp dari berbagai jenis yang datang dari luar negeri. Masuknya itu pertama dari China, terus ke Hongkong, Singapur terus ke Batam sampai Jakarta dan masuk ke roxy,  masuk ke cempaka mas. Kemudian menyebar ke berbagai daerah di Indonesia," terang Kapolda Gatot Eddy Pramono. di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Gatot juga menyebut, jika dihitung rata-rata estimasi kerugian Negara dalam satu tahun sebanyak Rp 4,5 Triliun.

"Pak Dirkrimsus mencoba menghitung dengan rekan-rekan dari bea cukai terkait berapa biaya yang masuk dan yang harus mereka bayarkan untuk pajak. Mereka dalam satu bulan memasukan 7 sampai 8 kali ke Indonesia barang-barang ilegal ini. Nilai mereka sekali masuk sampai dengan Rp 6 miliar lebih. Dari Rp 6 miliar itu sebenarnya pajak yang harus dibayarkan kepada negara sekali masuk itu sebanyak lebih kurang Rp 46,8 miliar dari nilai Rp 6 miliar sekian," tandas Gatot Eddy.

"Jadi kalikan saja kalau itu ada 8 kali berarti itu setahun sebanyak Rp 375 miliar kalau 8 kali. Dalam satu bulan ya. Kalau umpama 6 atau 7 kali di bawahnya sedikit. Jadi kalau kita ambil dari keterangan kedua tersangka ini ada 4 tersangka yang disidik oleh pak dirkrimsus. Nah keterangan mereka satu bulan masuk 7-8 kali. Saya katakan dia sekali masuk Rp 46 Miliar dalam sebulan Rp 375 miliar. Berarti dalam setahun negara bisa dirugikan lebih kuran Rp 4,5 Triliun," urai Gatot Eddy.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, dan Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Untuk keduanya dihukum pidana penjara diatas 5 tahun

FOLLOW US