• Gaya Hidup

KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Terlibat Proyek BHS

Syafira | Jum'at, 16/08/2019 05:36 WIB
KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Terlibat Proyek BHS Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin terlibat dalam proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tidak masuk akal jika Awaluddin selaku Dirut PT Angkasa Pura II tidak mengetahui pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang merupakan proyek besar.

"Sangat common sense (masuk akal) itu biasanya pasti mereka mengetahui lah. Itu kan pekerjaan besar," kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Meski begitu, Saut menyebut hingga saat ini penyidikan kasus suap tersebut masih dalam tahap awal. Saut memastikan lembaga antirasuah akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

"Belum ada pengembangan. Kan itu masih berjalan prosesnya. Kita tunggu dulu, sabar dulu, nanti kita lihat seperti apa pengembangannya. Nanti penyidik akan melaporkan perkembangan," katanya.

Diketahui, KPK telah memeriksa Dirut Muhammad Awaluddin dan lima pejabat PT Angkasa Pura II lainnya. Mereka yakni, Asistance Vice President of Procurement and Logistic, Munalim; serta empat Operation Service Procurement Senior Officer, yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suyaningsih dan Rusmalia.

Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 Dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US